KPK mendapat informasi soal adanya pejabat yang diduga meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis. KPK menyebut itu bertentangan dengan hukum.
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018)
Febri meminta para pejabat tersebut melaporkan penerimaan tiket Asian Games secara gratis itu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ucapnya
"Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya," ujar Febri.
Namun, Febri enggan menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. Febri juga tak menyebut apakah pejabat tersebut meminta tiket secara langsung dari INASGOC selaku penyelenggara atau kepada pihak lain yang mendapat alokasi kursi untuk menonton di venue
Advertisement
